Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Current Text
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp 5.450.473.201.190,25
b. Jumlah Kewajiban Rp
23.882.389.929,67
c. Jumlah Ekuitas dana Rp 5.426.590.811.260,58
Your Correction
