Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD bertujuan untuk: a. pendirian BUMD; b. penambahan modal BUMD; c. pembelian saham pada Perusahaan Perseroan Daerah lain; d. pemenuhan modal dasar BUMD; e. pemenuhan kewajiban modal minimum BUMD; f. penguatan sruktur permodalan dan produktifitas BUMD; dan g. penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction