Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD bertujuan untuk:
a. pendirian BUMD;
b. penambahan modal BUMD;
c. pembelian saham pada Perusahaan Perseroan Daerah lain;
d. pemenuhan modal dasar BUMD;
e. pemenuhan kewajiban modal minimum BUMD;
f. penguatan sruktur permodalan dan produktifitas BUMD; dan
g. penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
