Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Demak.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, meliputi:
a. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Demak yang selanjutnya disingkat PERUMDA Air Minum;
b. Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera yang selanjutnya disingkat PERSERODA LKM Demak Sejahtera;
c. Perseroan Daerah Demak Sarana Sehat yang selanjutnya disebut PERSERODA Demak Sarana Sehat;
d. Perseroan Daerah Demak Aneka Wira Usaha yang selanjutnya disingkat PERSERODA Demak Aneka Wira Usaha;
e. Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat PERSERODA Bank Jateng;
f. Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Demak Kabupaten Demak yang selanjutnya disingkat PERSERODA BPR BKK Demak;
g. Perseroan Daerah BPR BKK Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat PERSERODA BPR BKK Jawa Tengah; dan
h. Perseroan Daerah Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat PERSERODA PRPP Jawa Tengah; dan
i. Badan Usaha Milik Kabupaten Demak lainnya yang akan didirikan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
6. Penyertaan Modal adalah Pemberian Setoran Modal dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
