Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
Your Correction