Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian. (2) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk kredit usaha produktif atau kredit pemilikan barang modal. (3) Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction