Correct Article 65
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
Dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Your Correction
