Correct Article 63
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Dana siap pakai digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(2) Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana siap pakai diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
