Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana siap pakai digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana. (2) Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk: a. pencarian dan penyelamatan korban bencana; b. pertolongan darurat; c. evakuasi korban bencana; d. kebutuhan air bersih dan sanitasi; e. pangan; f. sandang; g. pelayanan kesehatan; dan h. penampungan serta tempat hunian sementara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana siap pakai diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction