Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi: a. dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBD untuk masing-masing instansi/lembaga terkait; dan b. dana siap pakai yang dialokasikan dalam anggaran BPBD. (2) BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction