Correct Article 61
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi:
a. dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBD untuk masing-masing instansi/lembaga terkait; dan
b. dana siap pakai yang dialokasikan dalam anggaran BPBD.
(2) BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
