Correct Article 60
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
a. kegiatan kesiapsiagaan;
b. pembangunan sistem peringatan dini; dan
c. kegiatan mitigasi bencana.
(2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menggunakan dana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a.
Your Correction
