Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: a. kegiatan kesiapsiagaan; b. pembangunan sistem peringatan dini; dan c. kegiatan mitigasi bencana. (2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a.
Your Correction