Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi: a. tidak terjadi bencana; dan b. terdapat potensi terjadinya bencana.
Your Correction