Correct Article 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemulihan dengan segera fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana dengan tujuan agar prasarana dan sarana dapat berfungsi dengan segera sehingga kehidupan masyarakat dapat berlangsung.
(2) Pemulihan dengan segera fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang terkait dengan dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
