Correct Article 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
Kegiatan mengamankan daerah terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f dilakukan dengan tujuan mengurangi risiko akibat bencana dan melindungi masyarakat yang berpotensi terkena dampak bencana.
Your Correction
