Correct Article 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan oleh Tim Kaji Cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BPBD untuk melakukan identifikasi:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(2) Tim Kaji Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
