Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui beberapa kegiatan yang meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar sesuai standar minimum;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan;
f. mengamankan daerah terkena bencana; dan
g. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Kepala BPBD.
Your Correction
