Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan/atau d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Pemerintah Daerah dapat mengumpulkan bantuan dari masyarakat untuk diberikan kepada korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction