Correct Article 66
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana.
(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. santunan duka cita;
b. santunan kecacatan;
c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan/atau
d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengumpulkan bantuan dari masyarakat untuk diberikan kepada korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
