Correct Article 55
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap orang yang melaksanakan pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang.
(2) Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) salinannya disampaikan kepada BPBD.
(3) Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
