Correct Article 54
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
Dalam mendorong partisipasi masyarakat, Pemerintah Daerah dapat:
a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;
b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan/atau
c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Your Correction
