Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a disediakan dalam APBD untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap prabencana. (2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b disediakan dalam APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk kegiatan pada saat status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat bencana. (3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia secara memadai pada saat status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat bencana.
Your Correction