Correct Article 50
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi bencana wajib menyusun perencanaan dan menyediakan dana penanggulangan bencana.
(2) Perencanaan dan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk tahap bencana dan tahap pasca bencana.
(3) Penyediaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dan menjadi tanggung jawab penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction
