Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi lembaga usaha dan masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari lembaga usaha dan masyarakat. (3) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari: a. APBN; b. APBD; c. lembaga usaha; dan/atau d. masyarakat.
Your Correction