Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pelaksanaan penataan ruang;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Your Correction
