Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.
Your Correction