Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f dan huruf g ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam pendidikan formal, non formal, dan informal.
Your Correction
