Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction