Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Kegiatan pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencananaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya-upaya baik fisik dan nonfisik termasuk pengaturan-pengaturan standar keselamatan dan pengaturan proses pembangunan daerah.
Your Correction
