Correct Article 80
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
Hasil pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian penghargaan atau untuk menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
