Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian penghargaan atau untuk menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction