Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. (2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana BPBD. (3) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memperbaiki kinerja BPBD dan sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun program penyelenggaraan penanggulangan bencana pada periode berikutnya.
Your Correction