Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan. (2) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dilakukan sesuai sistem akuntansi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Semua laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, baik keuangan, bantuan, maupun kinerjanya, diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction