Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran dana serta bantuan pada tingkat Daerah pada saat tanggap darurat. (2) Pertanggungjawaban penggunaan dana dan bantuan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (3) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat wajib dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.
Your Correction