Correct Article 72
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana.
(2) Instansi terkait bersama BPBD melakukan pengawasan terhadap pengumpulan dan penyaluran dana dan/atau bantuan yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.
Your Correction
