Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahap, yaitu: a. prabencana; b. tanggap darurat; dan c. pasca bencana.
Your Correction