Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dapat berperanserta menjadi relawan dengan persyaratan memiliki keahlian atau kompetensi dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. (2) Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip kerelawanan.
Your Correction