Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan bencana berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kehidupan sosial masyarakat yang harmonis; b. mencegah terjadinya bencana yang disebabkan oleh kegiatan dan/atau usaha; c. menghindari penggunaan teknologi yang tidak ramah lingkungan dan berisiko bencana serta mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan berbasis pengurangan risiko bencana; d. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik tentang bahaya atau potensi kegiatan dan/atau usaha yang dapat menimbulkan bencana; e. memberikan informasi tentang upaya pengurangan risiko bencana; dan f. memberikan informasi peringatan dini kepada publik khususnya pada masyarakat yang berpotensi terkena akibat bencana. (2) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah menimbulkan bencana berkewajiban: a. segera melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang kejadian atau peristiwa bencana; b. menghentikan kegiatan yang menimbulkan bencana sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan ditemukannya upaya untuk mencegah terjadinya bencana; c. melakukan kegiatan tanggap darurat bencana; d. memulihkan kondisi lingkungan seperti semula; dan/atau e. memberikan ganti kerugian kepada setiap orang yang menderita kerugian akibat bencana yang ditimbulkan oleh kegiatan dan/atau usahanya.
Your Correction