Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kehidupan sosial masyarakat yang harmonis; b. menumbuhkembangkan perilaku ramah lingkungan dan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan bencana; c. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik tentang kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan bencana; dan/atau d. melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan bencana.
Your Correction