Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah berwenang untuk: a. MENETAPKAN kebijakan penanggulangan bencana dalam sistem kebijakan umum pembangunan Daerah; b. MENETAPKAN status keadaan darurat bencana; c. MENETAPKAN kebijakan muatan lokal penanggulangan bencana dalam tingkat pendidikan dasar; d. melaksanakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Daerah; e. mengendalikan penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan ancaman atau bahaya bencana; f. mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan berbasis pada pengurangan risiko bencana; g. mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan; h. mengatur dan mengendalikan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang dalam kegiatan penanggulangan bencana; i. melakukan pengawasan dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; j. memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan bencana untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan; k. menghentikan usaha dan/atau kegiatan sementara waktu sampai dengan ditaatinya perintah dalam rangka pentaatan penanggulangan bencana; l. mencabut izin atau merekomendasikan untuk dicabut izin usaha dan/atau kegiatan yang telah melanggar ketentuan penanggulangan bencana; m. melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan n. mengembangkan kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction