Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPBD harus melaksanakan tugas dan fungsinya menurut Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkannya.
Your Correction