Correct Article 85
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau setiap orang yang dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 berhak mendapatkan hak jawab sebelum dijatuhkannya sanksi.
(2) Hak jawab diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3).
(3) Hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibuat dalam bentuk tertulis dan berisikan argumentasi disertai bukti-bukti bahwa kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan dan semua pelaksanaan kewajiban atas sanksi administrasi telah dilaksanakan.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati wajib MENETAPKAN diterima atau ditolaknya jawaban.
(5) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati wajib mendasarkan pendapat dari BPBD, instansi teknis terkait, dan pakar.
(6) Keputusan diterima atau ditolaknya hak jawab harus disertai alasan-alasannya dan dikirimkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau kepada setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat hak jawab dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati tidak memberikan keputusan, hak jawab dinyatakan diterima atas perintah Peraturan Daerah ini.
Your Correction
