Correct Article 84
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dilakukan sebagai langkah terakhir dalam pelaksanaan pemberian sanksi administrasi.
(2) Penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 83 ayat (4) tidak dilaksanakan.
(3) Penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau kepada setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai tuntutan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
