Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administrasi teguran/peringatan yang dijatuhkan kepada setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat disertai dengan Paksaan Pemerintah berupa perintah untuk melakukan tindakan tertentu. (2) Bentuk sanksi administrasi Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghentian kegiatan pengumpulan dana dan/atau bantuan dari masyarakat; b. menyerahkan dana yang ada kepada Pemerintah Daerah melalui BPBD; c. melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana dan pengelolaan keuangannya. (3) Bupati menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya laporan Pengawasan BPBD. (4) Setiap orang yang mendapat sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib mulai melaksanakan perintah yang tertuang dalam sanksi administrasi paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya sanksi administrasi. (5) Selama sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, BPBD wajib melakukan pengawasan dan pembinaan.
Your Correction