Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administrasi teguran/peringatan yang dijatuhkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dapat disertai dengan Paksaan Pemerintah berupa perintah untuk melakukan tindakan tertentu. (2) Bentuk sanksi administrasi Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghentian mesin produksi yang menimbulkan bencana; b. melakukan pembongkaran instalasi sumber bencana; c. menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan; d. tindakan lain untuk menghentikan terjadinya bencana yang lebih luas; dan/atau e. memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan tanggap darurat dan pasca bencana dengan biaya dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut. (3) Bupati menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya laporan Pengawasan BPBD. (4) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib mulai melaksanakan perintah yang tertuang dalam sanksi administrasi paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya sanksi administrasi. (5) Selama sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, BPBD wajib melakukan pengawasan dan pembinaan.
Your Correction