Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila: a. mengakibatkan terjadinya bencana bagi masyarakat; dan/atau b. tidak melaksanakan kegiatan tanggap darurat dan pasca bencana yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (1). (3) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam bentuk tertulis yang terdiri dari: a. teguran/peringatan; b. paksaan pemerintah; dan/atau c. pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction