Correct Article 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana secara periodik.
Your Correction
