Correct Article 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran setiap orang pada penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap pendidikan formal
di Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sebagai kurikulum muatan lokal dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(2) Pemerintah Daerah menumbuhkembangkan kesadaran setiap orang pada penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam bentuk pendidikan informal dan nonformal.
(3) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
