Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan pihak ketiga meliputi: a. lembaga usaha; b. lembaga pendidikan; c. organisasi kemasyarakatan; dan d. media massa.
Your Correction