Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk program kegiatan bersama yang disusun secara sistematis dan terencana.
Your Correction