Correct Article 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana dengan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk program kegiatan bersama yang disusun secara sistematis dan terencana.
Your Correction
