Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi BPBD diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction