Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi BPBD diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
