Correct Article 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
