Correct Article 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
Terhadap calon perangkat yang telah mengikuti proses pengisian perangkat desa dan dinyatakan lulus namun saat itu belum dilantik oleh Kepala Desa maka dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini Kepala Desa wajib melaksanakan pelantikan, kecuali ada keputusan lain dari pengadilan.
16. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
