Correct Article 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Kepala Desa yang tidak melaporkan kekosongan jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sanksi oleh Bupati berupa pemberhentian sementara, penundaan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sampai dengan Kepala Desa yang bersangkutan menyampaikan laporan kekosongan jabatan Perangkat Desa.
(2) Kepala Desa yang tidak membentuk Tim Pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan sanksi oleh Bupati berupa pemberhentian sementara, penundaan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sampai dengan Kepala Desa yang bersangkutan membentuk Tim Pengisian.
(3) Kepala Desa yang tidak bersedia melantik Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, dapat diberikan sanksi oleh Bupati berupa pemberhentian sementara, penundaan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sampai dengan pelantikan Perangkat Desa yang dimaksud dilaksanakan.
(4) Pemberhentian sementara, penundaan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Mekanisme pemberhentian sementara, penundaan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
15. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
