Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pengisian wajib berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Desa untuk menunjuk pihak ketiga guna melaksanakan seleksi Calon Perangkat Desa. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Perguruan Tinggi yang memiliki kapasitas dan profesional dalam seleksi sumber daya manusia. (3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perguruan tinggi yang memiliki Progam Studi Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, atau Ilmu Administrasi Negara dengan status akreditasi minimal B dan diutamakan perguruan tinggi yang memiliki bidang kajian khusus mengenai pedesaan dan pemerintahan desa. (4) Pelaksanaan kerjasama antara Tim Pengisian dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding. 12. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction